(SIUP KBLI 47999 / SIUPL)
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan maka tata cara pengurusan perizinan berusaha di bidang Penjualan Langsung yang meliputi penjualan langsung (direct selling), penjualan langsung satu tingkat (single level marketing) dan penjualan langsung multi tingkat (multilevel marketing) adalah sebagai berikut:
Tumbuh Berkembang Bersama Kami
+62811-1663-5559
info.ap2li@gmail.com
Jakarta:
Soho Capital 42-06A
Podomoro City
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren
Grogol Petamburan - Jakarta Barat 11470
Tel. 0811-1663-5559
Navigasi
Beranda
Tentang Kami
Anggota
Perizinan Berusaha
Satgas Kepatuhan
Berita
Dokumen Regulasi
Hubungi Kami
Newsletter
Berlangganan informasi mutakhir seputar dunia network marketing yang terpercaya.
Copyrights (c) AP2LI | 2026